Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WhatsApp Dibatasi, Polda: Sering Dipakai untuk Provokasi Massa

image-gnews
Whatsapp. REUTERS
Whatsapp. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pesan instan WhatsApp termasuk salah satu yang dibatasi operasionalnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga 2-3 hari ke depan. 

Baca: Kominfo: Pembatasan Fitur Facebook dan Instagram Hanya 2-3 Hari

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan pembatasan fitur di WhatsApp salah satunya karena aplikasi ini diketahui sering digunakan untuk memprovokasi aksi massa yang terjadi sejak Selasa lalu. 

Argo menyebutkan, salah satu tersangka dari 257 tersangka yang telah dipenjarakan terkait aksi itu, menggunakan layanan Whatsapp Group untuk terus mengundang massa aksi agar bertindak anarkis terhadap anggota Polri. Tindak anarkis itu diarahkan ke aparat kepolisian yang memberi pengamanan massa aksi di sejumlah titik di Bawaslu, Petamburan dan Polsek Gambir.

"Jadi tidak hanya ada provokasi lapangan yang kami amankan, tetapi juga ada yang provokasi massa melalui Whatsapp Group," kata Argo, Rabu, 22 Mei 2019. "Tersangka ini mengirim foto aksi anarkis di sejumlah lokasi, agar massa terpancing."

Lebih jauh Argo menjelaskan bahwa tersangka yang masih belum disebutkan inisialnya tersebut juga sempat mengajak massa aksi melalui Whatsapp Group agar bergerak ke Johar Baru Jakarta Pusat. Tak hanya itu tersangka juga mengajak massa menyerang Presiden Jokowi yang tengah mengumumkan kemenangan bersama warga setempat.

"Lalu di WA Group tersangka ini juga memprovokasi massa aksi agar bergerak ke Johar Baru karena ada Presiden Jokowi di sana," kata Argo.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan fitur tertentu di media sosial (medsos). Mulai Rabu 22 Mei 2019, proses unggah foto dan video di Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter dibatasi agar tidak membuat situasi semakin gaduh sehubungan dengan aksi demo 22 Mei.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Rudiantara memastikan bahwa pembatasan ini bertahap dan hanya bersifat sementara. “Ini untuk fitur-fitur di media sossial yang tidak semuanya dan messenger system,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019. 

Meskipun tidak bisa mengirim gambar dan video secara cepat di Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter, Rudiantara memastikan pengiriman teks masih normal. Layanan panggilan suaran dan SMS secara seluler juga dipastikan normal.

Pembatasan, kata Rudiantara, dilakukan karena banyak informasi yang viral, cepat menyebar, dan langsung berpengaruh pada kondisi psikologis masyarakat terkait demo 22 Mei hari ini. “Jadi kita akan mengalami pelambatan kalau download atau upload video juga foto,” ucapnya.

Baca: Unggah Foto dan Video Dibatasi, Rudiantara: Mudhorotnya di Sana

Kebijakan ini akan berlangsung sampai kondisi dirasa pemerintah aman dan terkendali. Rudiantara mengatakan, kemungkinan pembatasan sejumlah medsos dan layanan pesan instan WhatsApp berlaku sekitar 2-3 hari saja.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

8 jam lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.


3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

9 jam lalu

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini. Foto: Pexels
3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

10 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

1 hari lalu

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi
Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.


Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

4 hari lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

5 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Cara Menyematkan Komentar di Instagram untuk Android dan iOS

6 hari lalu

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini. Foto: Pexels
Cara Menyematkan Komentar di Instagram untuk Android dan iOS

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini.


Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

6 hari lalu

Uji terbatas chatbot Meta AI di versi terbaru aplikasi WhatsApp. Foto : Gsmarena
Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.